Jumat, 28 Januari 2022

PPDB MTs. Al-Manaar Muhammadiyah Tahun Pelajaran 2022/2023

Yuk adik-adik yang mau melanjutkan sekolah jangan ragu daftar aja ke MTs. Al-Manaar Muhammadiyah Pameungpeuk. Informasi lengkap tentang penerimaan peserta didik baru dapat dilihat pada brosur di bawah ini.



Untuk melakukan pendaftaran peserta didik baru dipersilahkan mengisi formulir di bawah ini !

LINK PENDAFTARAN PDB TP 2022/2023

~ Selamat Bergabung ~

Share:

Rabu, 19 Juni 2019

Juknis Penulsan Ijazah RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2018/2019


Juknis Penulisan Ijazah Jenjang RA, MI, MTs dan MA
Tahun Pelajaran 2018/2019

Share:

Rabu, 30 Januari 2019

Pelantikan Kepanduan Hizbul Wathan



Share:

Kamis, 22 Februari 2018

Juknis BOS pada Madrasah 2018



BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS. 

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan  pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut. 

Salah satu indikator penuntasan PMU 12 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat MI, MTS dan MA. Pada tahun 2016 APK MI telah mencapai 12,93%, MTs mencapai angka 23,54% dan MA mencapai angka 9,75%. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program Wajar Dikdas 9 tahun dan dilanjutkan PMU 12 Tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas madrasah. 

Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme persyaratan penyaluran. Mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta mengalami perubahan, yaitu pada tahun 2016 untuk 500 MIN penyaluran dana BOS melalui DIPA Satker Kantor Kementerian Agama dan untuk MTsN dan MAN masih tetap melalui masing-masing DIPA madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN kegiatan yang sesuai dengan perencanaan madrasah. Sedangkan untuk madrasah swasta langsung ke rekening madrasah atau melalui kebijakan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk pelaksanaan yang Tepat waktu dan Tepat sasaran melalui kontrak kerja dengan PPK dan kuitansi penerima yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melakukan penambahan biaya satuan dana BOS, dan pada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan pada Madrasah Aliyah, ini merupakan bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang. 

Secara rinci Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7141 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS tahun Anggaran 2018 dapat diunduh di sini.
Share:

Selasa, 20 Februari 2018

Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi Madrasah/Sekolah 2018




Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Tagline tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka. Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar.

Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara
sekolah/madrasah dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui website BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga dapat dipelajari.

Pilar kedua adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus berasal dari sekolah/madrasah yang terakreditasi. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke lembaga terkait. Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan pelatihan calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. 
Asesor adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi.

Pilar ketiga adalah manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait denganperencanaan, pelaksanaan kegiatan. monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan prosedur operasional standar (POS). Melalui POS pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAP-S/M dan Kepala Sekolah/Madrasah  dapat melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik.

Pilar keempat adalah hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan
hasil Akreditasi sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessable), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan. POS ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAP-S/M sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.  


Bagi rekan-rekan yang memerlukan POS Pelaksanaan Akreditasi Madrasah/Sekolah disilakan untuk mengunduhnya di sini.
Share:

Jumat, 16 Februari 2018

Video Lagu Janji Kader IPM


Share:

Kamis, 15 Februari 2018

Aplikasi Analisa Kohort Siswa MTs / SMP, SD / MI



Aplikasi Analisa Kohort Siswa SMP / MTs dan MI / SD diterbuat dari Microsoft Office Excel Macro. Aplikasi Analisa Kohort Siswa untuk jenjang SMP / MTs dan MI / SD ini sangat berguna untuk Sekolah khususnya Sekolah jenjang SMP / MTs dan MI / SD karena Analisa Kohort Siswa setiap akhir tahun pelajaran dan awal tahun pelajaran harus dilampirkan dalam berkas Laporan Awal Akhir Tahun.
Sudah banyak Format Analisa Kohort siswa beredar namun hanya menyulitkan bagi penyusun laporan karena rata-rata terbuat dari Gambar yang cara mengisiannya harus melalui Software Gambar, kadang banyak yang mengalami kesulitan untuk mengisi Analisa Kohort tersebut.

Bagi rekan-rekan yang memerlukan aplikasi ini disilakan untuk didownload pada linknya di bawah ini:




sumber web 
MPFdocuments
Share:
Diberdayakan oleh Blogger.

Pengunjung

Statistik Pengunjung