Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Tagline tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka. Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar.
Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian
mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait.
Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data
dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat
Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga
tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara
sekolah/madrasah dengan asesor. Perangkat disusun dengan
lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat
Akreditasi dapat diakses melalui website BAN-S/M, Dinas
Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga
dapat dipelajari.
Pilar kedua adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka
meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia
asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang
relevan, dan mahir komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus
berasal dari sekolah/madrasah yang terakreditasi. Asesor juga harus
memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang
tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media
massa atau pemberitahuan ke lembaga terkait. Setiap orang yang
melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara,
penilaian portofolio, dan pelatihan calon asesor. Asesor bukanlah
mereka yang ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan
ketat.
Asesor adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi.
Asesor adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi.
Pilar ketiga adalah manajemen yang bermutu. BAN-S/M
berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait denganperencanaan, pelaksanaan kegiatan. monitoring dan
evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga
lebih cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan prosedur operasional standar (POS).
Melalui POS pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya
BAP-S/M dan Kepala Sekolah/Madrasah
dapat melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah
pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin
baik.
Pilar keempat adalah hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M
mulai mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan
peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan
data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan
sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan
pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai
menjadikan
hasil Akreditasi sebagai bagian dari program peningkatan
mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang
lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessable),
dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan
memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu
pendidikan, dan perencanaan pembangunan. POS ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M untuk
melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan
BAN-S/M dan BAP-S/M sesuai dengan Pedoman Akreditasi
Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.
Bagi rekan-rekan yang memerlukan POS Pelaksanaan Akreditasi Madrasah/Sekolah disilakan untuk mengunduhnya di sini.
0 komentar:
Posting Komentar